Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kontak
Alamat : Rantau Kiwa, Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71114, Indonesia
Telpon : (0517)32016
Email : kominfo@tapinkab.go.id