Kamis, 28 Maret 2024

Bidang Pertanahan

Bidang Pertanahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah. dengan fungsi:

  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemberian rekomendasi izin lokasi dalam daerah dan rekomendasi izin membuka tanah;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penatagunaan tanah;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengaturan penguasaan tanah;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelesaian sengketa tanah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pertanahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya;

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pemberian rekomendasi izin lokasi dalam daerah, dan rekomendasi izin membuka tanah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penatagunaan tanah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengaturan penguasaan tanah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelesaian sengketa tanah;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kegiatan di bidang pengaturan pengawasan tanah, tata guna tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah serta ketatausahaan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan peralihan hak, perubahan penggunaan tanah dan tanah terlantar;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Pertanahan terdiri atas:

  • Seksi Penatagunaan Tanah;
  • Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah; dan
  • Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah.

Pertanahan Kabupaten Tapin