Bidang Pertanahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah. dengan fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemberian rekomendasi izin lokasi dalam daerah dan rekomendasi izin membuka tanah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penatagunaan tanah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengaturan penguasaan tanah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelesaian sengketa tanah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya;
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pemberian rekomendasi izin lokasi dalam daerah, dan rekomendasi izin membuka tanah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penatagunaan tanah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengaturan penguasaan tanah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelesaian sengketa tanah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kegiatan di bidang pengaturan pengawasan tanah, tata guna tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah serta ketatausahaan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan peralihan hak, perubahan penggunaan tanah dan tanah terlantar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Bidang Pertanahan terdiri atas:
- Seksi Penatagunaan Tanah;
- Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah; dan
- Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah.