Kamis, 21 November 2024

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, penyediaan fasilitas prasarana sarana dan utilitas perumahan, dan monitoring dan evaluasi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan. dengan fungsi:

  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyediaan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian monitoring dan evaluasi fasilitas prasarana sarana dan utilitas perumahan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang prasarana, sarana dan utilitas perumahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, penyediaan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan, monitoring dan evaluasi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyediaan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan monitoring dan evaluasi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
  • menyiapkan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, penyediaan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan, monitoring dan evaluasi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas terdiri atas:

  • Seksi Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
  • Seksi Penyediaan Fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Pertamanan; dan
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Kawasan Permukiman Kabupaten Tapin