Kamis, 21 November 2024

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan teknis, perumahan dan kawasan permukiman. dengan fungsi:

  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan teknis;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumahan, rumah umum dan rumah swadaya;
  • penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kawasan permukiman;
  • penyelenggaraan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis perencanaan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan teknis;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, rumah umum dan rumah swadaya;
  • menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kawasan perumahan;
  • menyelenggarakan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri atas:

  • Seksi Perencanaan Teknis;
  • Seksi Perumahan; dan
  • Seksi Kawasan Permukiman.

Kawasan Perumahan Kabupaten Tapin