Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan teknis, perumahan dan kawasan permukiman. dengan fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perencanaan teknis;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian perumahan, rumah umum dan rumah swadaya;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kawasan permukiman;
- penyelenggaraan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis perencanaan, perumahan dan kawasan permukiman;
- menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan teknis;
- menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumahan, rumah umum dan rumah swadaya;
- menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kawasan perumahan;
- menyelenggarakan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri atas:
- Seksi Perencanaan Teknis;
- Seksi Perumahan; dan
- Seksi Kawasan Permukiman.